Menu

Takut Kabur, jadi Alasan Polisi Tahan Eggi Sudjana

M. Iqbal 15 May 2019, 16:15
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono

RIAU24.COM - Selama 20 hari ke depan, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan penahanan terhadap Eggi Sudjana. Hal itu dilakukan pihak polisi setelah melihat beberapa pertimbangan.

"Pertimbangan yang diberikan oleh penyidik, jangan sampai yang bersangkutan (Eggi) menghilangkan barang bukti. Kemudian juga mengulangi perbuatannya ataupun melarikan diri, (alasan) penyidik kenapa melakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono yang dilansir dari Rmol.co, Rabu, 15 Mei 2019.

Meski demikian, saat ini surat perintah penahaan yang dikeluarkan tim penyidik belum ditandatangani oleh Eggi. "Ada beberapa hal yang dilakukan oleh tersangka (Eggi) kenapa tidak mau menandatangani surat perintah penahanan, yang pertama yang bersangkutan (Eggi) sedang mengajukan praperadilan," jelas Argo.

zxc1

"Yang kedua, tersangka menyampaikan kepada penyidik di berita acara bahwa saksi yang diberikan kepada penyidik pada saat pemeriksaan itu belum dilakukan pemeriksaan oleh penyidik. Ada beberapa nama saksi lah yang disampaikan oleh tersangka," lanjut Argo.

Alasan selanjutnya adalah Eggi enggan menandatangani surat perintah penahanan lantaran merasa sebagai seorang advokat sehingga tidak bisa dilakukan pidana.

"Yang bersangkutan adalah sebagai advokat, jadi salah satunya (alasan) kenapa yang bersangkutan tidak mau menandatangani," ujarnya.
zxc2

Walau demikian, penyidik selanjutnya membuat Berita Acara Penolakan untuk menandatangani surat perintah penahanan. Surat tersebut disetujui Eggi dan ditandanganinya.

"Jadi selanjutnya yang dilakukan penyidik adalah membuat berita acara penolakan penandatanganan di surat perintah penahanan dan tersangka menyetujui surat berita acara penolakan dan menandatangani," demikian Argo.