Menu

Kelompok Ini Ramai-ramai Tolak Tim Pansel KPK Bentukan Jokowi

Siswandi 20 May 2019, 13:25
Ilustrasi
Ilustrasi

RIAU24.COM -  Reaksi yang keras, ditunjukkan Masyarakat Sipil Antikorupsi Wilayah Sumatera, terkait nama-nama yang duduk dalam Panitia Seleksi (Pansel)  Komisi Pemberantasan Korupsi. Nama-nama tersebut adalah mereka yang ditunjuk Presiden Joko Widodo.

Kelompok ini menentang keras nama-nama yang tercantum dalam Pansel KPK tersebut. Pasalnya, ada beberapa nama, tersebut rekam jejaknya patut dipertanyakan.

"Kami menuntut Presiden Joko Widodo untuk merombaK total Pansel Calon Pimpinan KPK 2019-2023 agar Presiden tidak dituduh hendak menghancurkan KPK dari dalam," kata peneliti Pusako Universitas Andalas, Padang, Charles, Senin 20 Mei 2019.

Selain Pusako, bergabung dalam front tersebut yaitu Fitra Riau, Saka, Gerak Aceh, Perkumpulan Integritas, Bhakti UBH dan Jikalahari.

- Dari penelitian puasako, ada beberapa nama yang patut dipertanyakan. Di antaranya, Dirjen HAM Mualimin Abdi. Ia terbukti melakukan plagiasi terhadap sebuah makalah ketika mengikuti seleksi sebagai Dirjen Perundang-undangan pada tahun 2014 silam.

Selain itu Mualimin juga terbukti tidak melaporkan hartanya secara lengkap pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terkait polis asuransi sebesar Rp 2,5 miliar.

Selain itu, Mualimin juga pernah terlibat konflik dengan jasa laundry dengan menuntut mereka ratusan juta hanya karena jasnya kusut.

Padahal berdasarkan Pasal 29 huruf g UU KPK, pimpinan KPK harus memenuhi persyaratan jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi yang baik. Sedangkan Pasal 29 huruf k mengatur syarat agar Pimpinan KPK harus mengumumkan harta kekayaannya berdasarkan ketentuan undang-undang yang berlaku.

"Pertanyaan besarnya adalah mungkinkah seseorang yang bermasalah dengan berbagai kasus di atas dapat menyeleksi calon Pimpinan KPK yang harus memenuhi syarat pada Pasal 29 huruf g dan k UU KPK itu? Jika tidak mungkin, apa yang membuat pemerintah memaksakan penunjukan Mualimin Abdi?" kata Charles.

- Tidak berpihak pada KPK dan Semangat Antikorupsi. Selain itu, ada beberapa nama dalam tim Pansel KPK yang diduga tidak berpihak pada KPK dan pemberantasan korupsi.

"Yenti Ganarsih dan Harkristuti Harkrisnowo terlibat sebagai tim ahli Rancangan KUHP yang cenderung memperlemah pasal-pasal pemberantasan korupsi dan KPK," cetus Charles lagi, dilansir detik.

- Selain itu, ada juga yang pernah membela koruptor. Sosok yang dimaksud adalah Indriyanto Seno Adji yang juga pernah menjadi anggota KPK.

"Padahal sebaiknya pimpinan KPK tidak pernah menangani perkara korupsi berdasarkan ketentuan Pasal 36 huruf a UU KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan pihak yang berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi. Sulit bagi Indriyanto Seno Adji untuk menolak figur calon pimpinan KPK yang pernah menangani perkara korupsi karena dirinya sendiri pernah melakukan hal yang sama," ujar Charles.

-Sedangkan yang terakhir, karena ada anggota Pansel yang dinilai bukan unsur antikorupsi. Terdapat unsur masyarakat yang memiliki nama yang cukup berintegritas dalam aktivitas hukum dan hak asasi manusia. Namun, mereka bukanlah sosok aktivis yang sehari-hari bergelut dalam isu pemberantasan korupsi. Terdapat pula Dirjen HAM Kemenkumham yang sehari-hari juga tidak bergelut pada isu tersebut.

Sebagaimana diketahui, 9 nama ditunjuk Jokowi dan menunjuk Yenti Garnasih sebagai ketua pansel KPK. ***

 

Berikut susunan keanggotaan Pansel Capim KPK:

Ketua merangkap anggota:
Dr. Yenti Ganarsih, S.H., M.H.

Wakil ketua merangkap anggota:

Prof. Dr. Indriyanto Senoadji, S.H., M.H.

Anggota:
1. Prof. Dr. Harkristuti Harkrisnowo
2. Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto, S.H., M.Hum.
3. Prof. Dr. Hamdi Moeloek
4. Dr. Diani Sadia Wati, S.H., LL.M.
5. Dr. Mualimin Abdi, S.H., M.H.
6. Hendardi, S.H.
7. Al Araf, S.H., M.T.