Menu

Alasan Konflik dengan Iran, Presiden Trump Ngotot Jual Senjata ke Arab Saudi

Satria Utama 25 May 2019, 10:05
Presiden Trump
Presiden Trump

RIAU24.COM -  WASHINGTON - Meski  Kongres Amerika Serikat telah melarang penjualan persenjataan ke sejumlah negara Timur Tengah dengan alasan keterlibatannya dalam pelanggaran hak asasi manusia, namun Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump tetap melanjutkan perdagangan senjata senilai lebih dari 8 miliar dolar AS ke Arab Saudi, Uni Emirat Arab dan Yordania.

Meningkatnya konflik Amerika dengan Iran menjadi alasan Trump untuk melanjutkan kebijakannya melakukan perdagangan senjata. Trump pun memanfaatkan celah yang terdapat dalam undang-undang tentang pengendalian senjata dengan mengumumkan keadaan darurat nasional agar dapat melanjutkan penjualan senjata.

"Presiden Trump hanya menggunakan celah ini karena dia tahu Kongres tidak akan menyetujui. Tidak ada alasan kondisi 'darurat' itu hanya untuk menjual bom ke Saudi kemudian dijatuhkan di Yaman, sehingga akan memperparah krisis kemanusiaan di sana," kata Senator Chris Murphy, seperti dikutip republika dari Reuters, Sabtu (25/5).

Keputusan yang berseberangan bukan terjadi untuk pertama kalinya antara Komite Kongres dan Trump terkait kebijakan di kawasan itu. Beberapa waktu lalu, Dewan dan Senat memutuskan untuk mengakhiri dukungan militer AS untuk membantu penyerangan di Yaman, tetapi Trump memveto resolusi tersebut.

Dalam dokumen yang dikirim ke Kongres (Boon to Defense Industry), Sekretaris Negara AS Mike Pompeo mendaftarkan berbagai macam produk dan layanan yang akan diberikan kepada negara tersebut. Produk dan layanan itu termasuk amunisi berpemandu cangih Raytheon (PGMs), pesawat Boeing Co F-15, dan rudal anti-tank Javelin yang dibuat oleh Raytheon dan Lockheed Martin Corp.

Ketua Komite Hubungan Luar Negeri, Senator Republik Jim Risch, mengatakan telah menerima pemberitahuan resmi tentang tindakan pemerintah untuk melanjutkan penjualan senjata. Dia menyatakan akan mengalisa kebenaran seacara hukum.  "Saya meninjau dan menganalisis pembenaran hukum untuk tindakan ini dan implikasinya yang terkait," ujarnya.

Halaman: 12Lihat Semua