Menu

Sovia Warman Praperadilkan Polisi, Jaksa dan Ketua Bawaslu Inhu

Elvi 14 Jun 2019, 14:49
Kuasa Hukum, Dodi Fernando SH, MH/azi
Kuasa Hukum, Dodi Fernando SH, MH/azi

Dalam hal ini, sebut Dodi, ketua Bawaslu Inhu melakukan kesalahan fatal dan mengakibatkan cacat prosedur dan mengakibatkan proses penyidikan kasus Sovia Warman yang dilakukan penyidik polisi tidak sah.

Sedangkan terhadap termohon 3 (Kasi Pidum Kejari Inhu) digugat karena tidak melaksanakan tugasnya melakukan pendampingan dalam proses klarifikasi yang seharusnya dilakukan pihak Bawaslu Inhu, bukan langsung dilakukan penyidik polisi.

"Gugatan praperadilan ini diajukan untuk meminta hakim memerintahkan termohon menghentikan penyidikan atas kasus pemohon (Sovia Warman) dan mencabut penetapannya sebagai tersangka," ujar Dodi.

Beberapa pekan lalu penyidik Polres Inhu telah menetapkan lima orang tersangka terkait penggelembungan suara caleg PPP Dapil 1 Inhu,DR.

Kelima tersangka itu antara lain Ketua PPK Rengat,RR, anggota PPK Rengat, MR, Ketua Panwascam Rengat, MS, Komisioner Bawaslu Inhu SW dan Caleg PPP inisial DR.***


Sambungan berita: R24/phi/azi
Halaman: 123Lihat Semua