Menu

Dugaan Suap Alih Fungsi Hutan di Riau, KPK Periksa PT Palma Satu

Siswandi 24 Jun 2019, 14:10
Ilustrasi
Ilustrasi

Untuk diketahui, lahan milik PT Palma Satu dikabarkan berada di Panyaguan, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu.

Annas kemudian menginstruksikan bawahannya di Dinas Kehutanan untuk memasukan lahan atau kawasan perkebunan yang diajukan Suheri dan Surya, dalam peta lampiran surat gubernur.

Dalam kasus ini, PT Palma Satu disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi. Sedangkan Suheri dan Surya Darmadi disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 atau Pasal 56 KUHP. ***

Halaman: 12Lihat Semua