Menu

Dilaporkan Farhat Abbas Terkait Konten Pornografi, Begini Reaksi Hotman Paris

Siswandi 2 Aug 2019, 16:16
Hotman Paris Hutapea
Hotman Paris Hutapea

RIAU24.COM -  Farhat Abbas mewakili LSM GACD (Government Againts Corruption & Discrimination) yang dipimpin Andar Situmorang, melaporkan pengacara Hotman Paris Hutapea dengan tuduhan menyebarkan konten pornografi. Konten itu disebutnya dimuat melalui akun instagram milik Hotman, @hotmanparisofficial. Laporan itu disampaikan ke Polda Metro Jaya, di Jakarta Selatan, Jumat 2 Agustus 2019.

Saat dikonfirmasi, Hotman Paris Hutapea membantah membuat konten pornografi di akun media sosialnya. Hal itu disampaikan melalui keterangan tertulisnya yang dilansir kompas.

"Mana ada pengacara pintar buat vidio porno di ig-nya? He he begini kalau terlalu sukses banyak iri dan iri," ujar Hotman.

Lebih lanjut, Hotman mengatakan, dirinya sempat kehilangan ponsel dan hal itu telah ia sampaikan kepada pihak kepolisian.

Hotman juga mengaku tak paham dengan maksud konten pornografi yang disebut Farhat. Karena selama memegang ponsel tersebut, dirinya tidak pernah mengunggah konten porno seperti yang dituduhkan kepadanya.

Kalaupun ada konten pornografi yang terunggah setelah ponsel itu hilang, ia merasa hal itu bukan tanggung jawabnya.

"HP yang hilang ngak tau apa isinya sesudah hilang! 2 jam sesudah hilang sudah buat surat keterangan hilang agar bisa blokir di Grapari dan sudah blokir. Ngak pernah lihat ada vidio aneh. Kalau sesudah hilang mana aku tau," ujarnya lagi.

Sebelumnya, Farhat dan Andar dalam laporannya ke Polda Metro Jaya, juga telah melampirkan barang bukti dalam laporan mereka. "Bukti-buktinya ada 390 lebih screenshot dan video," kata Andar.

Ditambahkannya, saat ini konten tersebut tak lagi ada di akun Instagram milik Hotman. "Karena barusan konten itu sudah dihapus. Sama dengan si Pablo dan Rey (video ikan asin) itu sudah dihapus, tetapi kan tidak menghilangkan pidana, jejak digitalnya juga ada," ujar Andar.

Atas laporan itu, Andar dan Farhat menuduh Hotman telah melakukan dugaan tindak pidana penyebaran konten pornografi melalui media elektronik yang melanggar Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 4 Ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.  ***