Menu

Kejari Pekanbaru Eksekusi Terpidana Pencemaran Nama Baik Bupati Bengkalis

Khairul Amri 5 Aug 2019, 14:46
Foto. Istimewa
Foto. Istimewa

"Sudah kita panggi dia tiga kali, karena ia tidak datang. Pada Senin pagi sekitar pukul 10.15 WIB, kita dapati posisi terpidana tengah berada di Subdit 4 Polda Riau dan tim langsung melakukan penangkapan," ungkap Budiman.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, terpidana Toro diamankan saat ia tengah berada di Subdit 4 Polda Riau. Saat itu kabarnya ia tengah membuat laporan pengaduan.

"Dia lagi buat laporan pengaduan, namun ia enggan mejelaskannya," sambungnya.

Saat sudah di Rutan Sialang Bungkuk, terpidana Toro tidak mau menandatangani BA (Berkas Acara) eksekusi dengan alasan menunggu Penasehat Hukum (PH).

"Ia sempat tidak mau menandatangani BA, alasannya nunggu PH nya datang," terangnya.

Sebagaimana diketahui, Pengadilan Negeri Pekanbaru memvonis Toroziduhu Laia alias Toro dengan hukuman 1 tahun penjara.

Halaman: 123Lihat Semua