Menu

Netizen Ramai-ramai Gemakan Tagar Bebaskan Ananda Badudu

Siswandi 27 Sep 2019, 11:05
Ananda Badudu
Ananda Badudu

RIAU24.COM -  

Penangkapan yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap Ananda Badudu, juga menyita perhatian netizen. Buntutnya, saat ini tagar Bebaskan Ananda Badudu pun bergema di dunia maya.

Seperti dirilis sebelumnya, Ananda adalah musisi dan  aktivis yang menggalang dana untuk mendukung aksi unjuk rasa mahasiswa menolak undang-undang yang dinilai tak prorakyat. Dana tersebut digalang melalui situs KitaBisa yang dikelolanya.

Dilansir viva, Ananda ditangkap polisi, saat masih tidur di kosnya, Jumat 27 September 2019 dini hari tadi.

Sejak kabar penangkapan Ananda beredar, netizen di jagat Twitter pun bereaksi. Mereka beramai-ramai meminta polisi untuk membebaskan Ananda. Tak ayal lagi, tagar #BebaskanAnandaBadudu menjadi trending di Twitter.

 Akun Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menulis akan berusaha membebaskan Ananda.

"Kami bersama rekan lainnya berusaha #BebaskanAnandaBadudu. Silakan ramaikan timeline sebagai bentuk solidaritas," tulis mereka.

"Ampunn.. Ini bukan kasus terorisme, pembunuhan berencana, bandar narkoba, dll yang pelakunya berpotensi agresif melawan. Sehingga tindakan diambil malam hari atau dinihari ditengah orang tidur agar gampang dilumpuhkan. Tunggu matahari terang lebih tepat, pak! #BebaskanAnandabadudu," tulis lainnya.

"Penggunaan dana publik yang digalang oleh @anandabadudu disampaikan jelas dan berkala setiap kali dipakai, baik dari Twitter maupun Instagram. Penangkapan karena penggalangan dana dan saat dirinya sedang tertidur menciderai hak asasi manusia! #BebaskanAnandaBadudu," tulis warganet lain.

Selama ini, Ananda yang merupakan cucu ahli bahasa dan penyusun Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Jusuf Sjarif Badudu (J.S Badudu) ini, dikenal aktif di media sosial, termasuk menyuarakan kritik kepada pemerintah, dukungan kepada mahasiswa dan lainnya.

Sebelum Ananda, jurnalis senior dan aktivis Dandhy Laksono sudah terlebih dahulu ditangkap polisi dari Polda Metro Jaya. Dandhu ditangkap di rumahnya pada Kamis  26 September 2019 malam,. Dia ditangkap karena cuitannya di Twitter soal Papua dan diduga menyebarkan ujaran kebencian.

Selanjutnya, pada Jumat 27 September 2019 dini hari tadi sekitar pukul 03.30 WIB, Dandhy dibebaskan. Namun statusnya ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian.
Penangkapan Dandhy juga membuat warganet marah. Tagar #BebaskanDandhy juga telah duluan bergema di jagat Twitter. ***