Menu

KPK Sita Dokumen PT Adhi Karya Dalam Kasus Jembatan Water Front City Bangkinang

Siswandi 7 Oct 2019, 23:54
Jembatan Water Front City di Kota Bangkinang, Kampar. Foto: int
Jembatan Water Front City di Kota Bangkinang, Kampar. Foto: int

RIAU24.COM -  Penyidik KPK akhirnya menyita dokumen penawaran yang diajukan PT Adhi Karya, terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Waterfront City atau Jembatan Bangkinang, Kabupaten Kampar, Riau, Tahun Anggaran 2015-2016.

Penyitaan dilakukan setelah penyidik lembaga antirasuah itu rampung memeriksa Staf Administrasi Pemasaran Departemen Pemasaran PT Adhi Karya bernama Mohamad Idris, Senin 7 Oktober 2019.

Ia dimintai keterangan untuk tersangka Adnan selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pembangunan Jembatan Waterfront Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar, Riau.

"Melalui saksi yang dipanggil, penyidik melakukan penyitaan dokumen penawaran yang diajukan PT Adhi Karya sebagai 3 besar dari peserta lelang proyek pembangunan Jembatan Waterfront City Multy Years," ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah, dilansir cnnindonesia.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Adnan bersama dengan Manajer Wilayah ll PT Wijaya Karya (Persero) Tbk/Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero) Tbk I Ketut Suarbawa (IKS) sebagai tersangka.

Keduanya diduga terlibat kongkalikong dalam proyek Jembatan Bangkinang yang menelan anggaran Rp117,68 miliar. Akibat dugaan kongkalikong, negara menderita kerugian yang ditaksir mencapai Rp39,2 miliar.

Dalam kasus ini, keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***