Ditahan KPK, Mantan Dirut PT INTI: Saya Berjuang Menghidupkan Perusahaan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) atas kasus dugaan suap (foto/int)
Uang tersebut senilai Rp1 miliar dalam bentuk dollar Singapura melalui seorang staf PT INTI yaitu Taswin Nur pada 31 Juli 2019.
Andra dan Taswin sendiri ditangkap oleh KPK melalui operasi tangkap tangan beberapa waktu lalu.
Baca juga: Kronologi Dugaan Ayah di Samarinda Setubuhi Anak Kandung Sejak Usia 8 Tahun: Awalnya Beralasan Sakit
Baca juga: Konten Kreator Brian Terancam Jerat UU PDP dan UU ITE, Ahli Hukum: Bisa Dipidana hingga 4 Tahun
Kasus ini berawal ketika PT Angkasa Pura Propertindo (PT APP) ingin menggelar lelang proyek pengadaan BHS di enam bandar udara.