Menu

Ditahan KPK, Mantan Dirut PT INTI: Saya Berjuang Menghidupkan Perusahaan

Riki Ariyanto 19 Oct 2019, 07:50
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) atas kasus dugaan suap (foto/int)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) atas kasus dugaan suap (foto/int)

RIAU24.COM -  JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI), Darman Mappanggara yang merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan pekerjaan baggage handling system (BHS) pada PT Angkasa Pura Propertindo (APP).

zxc1

"Penahanan dilakukan pada hari ini untuk 20 hari ke depan terhitung sejak 18 Oktober hingga 6 November 2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat memeberikan keterangan persnya, Jakarta, Jumat (18 Oktober 2019).

Febri menambahkan, penahanan itu dilakukan di Rutan Polres Jakarta Pusat.

Sementara itu, Darman menyebutkan, bahwa apa yang dilakukannya adalah memperjuangan PT INTI. "Dalam usaha saya berjuang untuk menghidupkan PT INTI, ini harus saya lewati. Semoga Allah beri kekuatan dan kebenaran akan terungkap di persidangan," katanya sambil melangkah memasuki mobil tahanan KPK.

zxc2


Darman diduga memberi suap kepada Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II, Andra Y Agussalam untuk mengawal agar proyek baggade handling system (BHS) dikerjakan oleh PT INTI.

Uang tersebut senilai Rp1 miliar dalam bentuk dollar Singapura melalui seorang staf PT INTI  yaitu Taswin Nur pada 31 Juli 2019.

Andra dan Taswin sendiri ditangkap oleh KPK melalui operasi tangkap tangan beberapa waktu lalu.

Kasus ini berawal ketika PT Angkasa Pura Propertindo (PT APP) ingin menggelar lelang proyek pengadaan BHS di enam bandar udara.

Namun, Andra justru mengarahkan PT APP untuk melakukan penjajakan dan menunjuk langsung PT INTI.

Andra juga mengarahkan negosiasi antara PT APP dan PT INTI untuk meningkatkan uang muka dari 15 persen menjadi 20 persen.

Uang muka itu ditingkatkan karena adanya kendala cashflow di PT INTI Uang muka itu juga dibutuhkan untuk modal awal pengerjaan proyek oleh PT INTI.

Andra juga mengarahkan Wisnu Raharjo selaku Direktur Utama PT APP agar mempercepat penandatanganan kontrak antara PT APP dan PT INTI.

Uang 96.700 dollar Singapura itu diserahkan kepada Andra sebagai imbalan atas tindakannya "mengawal" proyek BHS untuk dikerjakan PT INTI. (R24/Bisma)