Bowo Sidik Akui Terima Uang Utusan Enggartiasto Lukita
Mantan anggota Komisi VI DPR RI Bowo Sidik Pangarso mengaku terima uang 200 ribu dolar Singapura dari utusan mantan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita (foto/int)
Dalam Berita Acara Pemeriksa (BAP) Bowo menyebutkan, pada awalnya banyak anggota Komisi VI yang tidak setuju dengan peraturan tersebut.
Karena Permendag tersebut banyak melanggar peraturan perundang-undangan dan berpotensi merugikan pengusaha.
Baca juga: Diduga Dipukul karena Utang Rp1.000, Siswa SD di Serang Jadi Korban Perundungan, Videonya Viral
Baca juga: Konten Kreator Brian Terancam Jerat UU PDP dan UU ITE, Ahli Hukum: Bisa Dipidana hingga 4 Tahun
Bowo, dalam BAP-nya menyebutkan bahwa seusai rapat komisi, Enggar membisikkan pesan bahwa Bowo nanti akan dihubungi oleh seseorang.