Gerindra Optimis Warga Korban Banjir Gugat Anies Baswedan Bakal Kalah
Anggota DPR Fraksi Gerindra Habiburokhman
Dia meminta kepada masyarakat DKI Jakarta yang tidak setuju dengan gugatan banjir terhadap Anies Baswedan untuk bisa mengajukan pernyataan keluar/sikap atas gugatan itu. Dasarnya adalah Pasal 8 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2002 tentang Gugatan Perwakilan Kelompok.
zxc1
"Jika tidak mengajukan, maka secara otomatis masyarakat akan dianggap sebagai bagian dari kelompok penggugat," ujar anggota DPR dari Dapil Jakarta Timur itu.