Menu

Kembali Satreskrim Polres Bengkalis Tangkap Pelaku Pembakar Lahan di Desa Damai

Dahari 10 Jan 2020, 16:49
Kepolisian Polres Bengkalis melalui Satreskrim Bengkalis kembali menetapkan satu orang tersangka diduga pelaku penyebab kebakaran lahan atau perkebunan (foto/Hari)
Kepolisian Polres Bengkalis melalui Satreskrim Bengkalis kembali menetapkan satu orang tersangka diduga pelaku penyebab kebakaran lahan atau perkebunan (foto/Hari)
Diutarakan Kasat lagi, dari kronologis kejadian perkara Karlahut tersebut, pada Selasa 7 Januari 2020 pukul 14.00 wib kebakaran lahan di Jalan Pertanian RT03 RW 1 Desa Damai Kecamatan Bengkalis oleh Zulbahri yang kemudian bersama Zakaria menuju TKP. Sesampainya di TKP sudah diketahui Putih melakukan pemadaman api di perbatasan lahan antara Dahrin.

Dan diketahui dari Zulbahri dimana lahan tersebut adalah milik Poktan Mulya yang di Ketuai oleh Zulbahri dengan 30 orang anggota yang akan menerima bantuan pemerintah untuk tanaman pohon geronggang. Dari ket Zulbahri didapat salah satu anggota Poktan Mulya bernama SYO.

"Dimana SYO setelah menjadi anggota, pada Sabtu 5 Januari 2020 melakukan penebasan rumput dan ranting kayu diatas lahannya untuk nantinya ditanami pohon geronggang. Kemudian hasil tebasan rumput tersebut SYO  dikumpulkan pada beberapa tempat dan dilakukan pembakaran menggunakan mancis, maksud pembakaran tersehut agar mempermudah penanaman tanaman geronggang nantinya," ungkap Kasat. 

Halaman: 234Lihat Semua