Mantan Asisten Tipidum Kejati DKI Dituntut Enam Tahun Penjara
Komisi Pemberantasan Korupsi (foto/int)
"Agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menyatakan, satu, terdakwa Agus Winoto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," katanya.
zxc2
Baca juga: BPS Beberkan Data Riau Jadi Provinsi dengan Lahan Sawit Terluas di Indonesia, Total 3,4 Juta Hektar
Hal yang memberatkan Agus adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan menciderai citra institusi kejaksaan.