Menu

Praperadilan Nurhadi CS Ditolak Hakim Pengadilan Negeri Jaksel

Bisma Rizal 22 Jan 2020, 11:48
Komisi Pemberantasan Korupsi (foto/int)
Komisi Pemberantasan Korupsi (foto/int)
Dalam pertimbangannya, hakim menilai, para pemohon tidak bisa membuktikan adanya anggapan tidak sahnya perintah penyidikan dalam kasus yang menjerat Nurhadi tersebut.

"Menimbang berdasarkan bukti-bukti di atas, surat perintah penyidikan, sprindik yaitu Nomor 143 dan 144 adalah telah sah secara hukum," kata hakim Jaini.

Kuasa hukum Nurhadi cs, Maqdir Ismail, mengatakan, kliennya akan mengikuti proses hukum berikutnya setelah praperadilan mereka ditolak

Halaman: 234Lihat Semua