Praperadilan Nurhadi CS Ditolak Hakim Pengadilan Negeri Jaksel
Komisi Pemberantasan Korupsi (foto/int)
Dalam pertimbangannya, hakim menilai, para pemohon tidak bisa membuktikan adanya anggapan tidak sahnya perintah penyidikan dalam kasus yang menjerat Nurhadi tersebut.
"Menimbang berdasarkan bukti-bukti di atas, surat perintah penyidikan, sprindik yaitu Nomor 143 dan 144 adalah telah sah secara hukum," kata hakim Jaini.
Baca juga: Sempat Tuai Kontroversi, Pinkan Mambo Akhirnya Diangkat Ivan Gunawan Dari Jalan ke Panggung
Baca juga: Kementerian Keuangan Pindahkan 213 Staf ke Direktorat Pajak untuk Tingkatkan Kapasitas Penagihan
Kuasa hukum Nurhadi cs, Maqdir Ismail, mengatakan, kliennya akan mengikuti proses hukum berikutnya setelah praperadilan mereka ditolak