Praperadilan Nurhadi CS Ditolak Hakim Pengadilan Negeri Jaksel
Komisi Pemberantasan Korupsi (foto/int)
"Tentu argumen kita bisa berdebat bisa setuju atau tidak. Hanya saja sudah diputus tinggal kewajiban klien kami mengikuti proses hukum, itu mulai dari pemeriksaan tersangka dan kemudian sampai proses sidang," kata Maqdir selepas sidang putusan.
Maqdir menyampaikan, pihaknya menunggu proses persidangan untuk membuktikan bahwa Nurhadi cs tidak melakukan tindak pidana suap sebagaimana disangkakan oleh KPK.
Baca juga: BPS Beberkan Data Riau Jadi Provinsi dengan Lahan Sawit Terluas di Indonesia, Total 3,4 Juta Hektar
Sebab, hakim praperadilan tidak mempertimbangkan beberapa bukti yang diajukan oleh Maqdir karena dianggap sudah masuk ke dalam pokok perkara.