Muhammadiyah Nilai Vape Merusak dan Bahaya, Tagar #fatwaHaramVape Jadi Trending Topik
RIAU24.COM - Jumat 24 Januari 2020, Pimpinan Pusat Muhammadiyah memfatwakan vape atau rokok elektronik semuanya haram. Karena termasuk perbuatan yang membahayakan dan khaba'is (merusak).
zxc1
Baca juga: Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air Jadi Tersangka Korupsi PT Timah, Kejagung Bongkar Sebab
Fatwa vape haram sekaligus mempertegas fatwa haram rokok konvensional yang sudah dikeluarkan sebelumnya. Bahkan tagar #fatwaHaramVape jadi trending topik di twitter.
zxc2