Menu

Nasib di Ujung Tanduk, Presiden Jokowi Diminta Dengarkan Jeritan Petani Sawit Desa Pangkalan Gondai

Satria Utama 29 Jan 2020, 21:38
Kuasa hukum Koperasi petani Sawit Pangkalan Gondai menggelar konferensi pers
Kuasa hukum Koperasi petani Sawit Pangkalan Gondai menggelar konferensi pers

RIAU24.COM -  Para petani di Desa Pangkalan Gondai, Kecamatan Langgam, Pelalawan, Riau, masih harus menunggu belas kasih pemerintah setelah eksekusi lahan perkebunan mereka terus berlanjut. Masa depan anak cucu mereka terancam jika tanaman sawit yang selama ini menghidupi ekonomi mereka benar-benar dibumiratakan. 

"Sudah saatnya negara hadir untuk kepentingan dan demi masa depan rakyat. Mereka menunggu kehadiran negara dalam konflik lahan di Desa Gondai," kata Asep Ruhiat selaku kuasa hukum Koperasi Gondai Bersatu di Pekanbaru, Rabu (29/1/2020).

Menurut Asep,  Koperasi Gondai Bersatu bersama masyarakat Batin Palabi mengharapkan Dinas Lingkungan dan Kehutanan untuk segera menghentikan eksekusi lahan seluas lebih 3.000 hektare di Gondai.

"Jika terus dilanjutkan (eksekusi), maka yang ada hanyalah mudarat, petani akan mengalami derita panjang karena mata pencarian mereka hilang," kata Asep.

Terpenting dalam konflik antara PT Peputra Supra Jaya (PSJ) dengan PT Nusa Wana Raya (NWR), demikian Asep, pemerintah diharapkan mampu memberikan solusi yang terbaik.

Solusi terbaik menurut Asep adalah, pemerintah harus mengambil sikap demi kemaslahatan dengan menghentikan eksekusi perkebunan yang sesungguhnya bisa dimanfaatkan untuk masyarakat.

"Karena eksekusi lahan perkebunan yang  sekarang dilakukan, justru mendatangkan mudarat. Terlebih masyarakat akan menderita jika itu terus dilanjutkan," kata Asep.

Asep menjelaskan, pihaknya berkeyakinan Presiden Joko Wododo (Jokowi) akan mendengarkan jeritan petani perkebunan kelapa sawit di Desa Gondai.

"Seperti sama kita ketahui, Presiden Jokowi sangat mendukung industri perkebunan sawit sebagai sektor paling produktif untuk meningkatkan perekonomian negara dan masyarakat. Terlebih beliau adalah pemimpin yang lahir dari masyarakat sehingga diyakini kebijakannya akan berpihak ke rakyat demi kemaslahatan," demikian Asep.

Untuk diketahui, sejauh ini eksekusi lahan adat Batin Palabi di Gondai, Kecamatan Langgam, Pelalawan, Riau, masih terus berlanjut.

Diungkap pihak PT Nusa Warna Raya (NWR), eksekusi itu merupakan pelaksanaan dari putusan Mahkamah Agung MA Nomor 1087/Pid.Sus.LH/2018 tanggal 17 Desember 2018.

"Padahal eksekusi tersebut dalam amar putusannya tidak menyebutkan memerintahkan mengosongkan lahan," kata Asep Ruhiat.

Asep menjelaskan, sengketa yang diperebutkan adalah lahannya, sementara tanaman kehidupan berupa kebun sawit yang berada di atasnya merupakan hak masyarakat dan PSJ sebagai bapak angkat.

"Harusnya tidak ada eksekusi tanaman kehidupan itu sesuai dengan amar putusan MA," kata Asep. 

Sementara itu Ketua Tim Advokasi Lembaga Adat Petalangan Ilhamdi, SH.MH menyatakan putusan MA hanya mengutamakan aspek kepastian hukum,  namun mengabaikan aspek keadilan dan kemanfaatan.

"Banyak masyarakat yang terancam hidup dan kehidupannya. Apalagi eksekusi lewat putusan pidana, masyarakat masih punya hak-hak keperdataan mereka atas tanaman sawit di atasnya. Sebaiknya eksekusi ditunda dahulu,  sampai jelas dan terang benderang duduk semua perkara tersebut," katanya.

Untuk diketahui, total ada 3.323 hektare hamparan sawit di Gondai yang menjadi target eksekusi PT NWR

Sejak enam hari lalu sampai saat ini, dilaporkan sudah lebih 800 hektare dari 3.323 hektare sawit kerjasama masyarakat adat Batin Palabi dan PT PSJ telah diratakan dan diganti dengan tanaman akasia.

Sebelumnya, sejumlah perwakilan petani sawit yang tergabung dalam Koperasi Sri Gumala Sakti dan Koperasi Gondai Bersatu melakukan pengaduan demi mencari keadilan hingga ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Kapolri dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) soal kasus eksekusi lahan yang dikelola warga selama 23 tahun terakhir.

Kehadiran perwakilan pengurus koperasi dan petani serta anggota DPRD Provinsi Riau tersebut disambut langsung oleh Anggota Komisi 11 DPR Marsiaman Saragih di Lantai 5, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (28/1/2020).

Dalam kesempatan terbatas itu, para perwakilan menyampaikan duduk persoalan yang tengah dihadapi warga Desa Pangkalan Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau kepada Marsiaman.

Mereka meminta agar wakil rakyat asal Riau itu agar berkenan mengarahkan dan mendampingi mereka dalam pengaduan ke beberapa lembaga seperti Kejaksaan Agung (Kejagung), Mahkamah Agung (MA), Polri dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Anggota DPR dari Dapil Riau II Marsiaman memastikan akan mendampingi masyarakat untuk meminta kebijakan beberapa lembaga negara terkait seperti Kejaksaan Agung.

"Lalu kita akan bertemu Kapolri untuk memerintahkan Polda Riau agar menghentikan sementara pembabatan lahan sampai ada putusan Peninjaun Kembali (PK). Selain itu, kita juga meminta kebijaksanaan PT Nusa Wana Raya (WNR) untuk menahan diri," kata Marsiaman.

Karena yang perlu diingat, kata Marsiaman, bahwa PT Peputra Supra Jaya (PSJ) tengah mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Jika nantinya, PSJ menang PK, maka pohon yang telah tumbang itu tidak bisa kembali seperti sediakala.***