Menu

LLDIKTI X Undang APTISI Riau dan Pimpinan PTS Jelaskan 'Kampus Merdeka' Yang Disampaikan Mendikbud RI

Satria Utama 31 Jan 2020, 20:46
Prof Dr H Herri, SE, MBA menjelaskan konsep kampus merdeka
Prof Dr H Herri, SE, MBA menjelaskan konsep kampus merdeka

RIAU24.COM -  PEKANBARU-Bagai sekali mendayung dua atau tiga pulau terlewati. Itulah yang dilakukan Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah X Prof Dr H Herri, SE, MBA. Di sela kedatangannya ke Universitas Islam Riau untuk menghadiri wisuda Periode I Februari 2020. Herri mengundang Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI) Wilayah XB Riau dan Pimpinan Perguruan Tinggi pada Jum'at sore (31/1 2020). 

Pertemuan yang berlangsung di ruang rapat Lantai II Gedung Rektorat UIR Pekanbaru itu dimanfaatkan Herri untuk menjelaskan kebijakan baru Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim. Serta beberapa rencana kegiatan LLDIKTI yang dipimpinnya.

Pertemuan yang dipimpin Ketua APTISI dr H Zainal Abidin, MPH, dihadiri antara lain oleh Rektor Universitas Islam Riau Prof Dr H Syafrinaldi, SH, MCL, Wakil Rektor III UIR Ir Rosyadi, Rektor Universitas Lancang Kuning Dr Junaidi, Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Bangkinang Dr Zulher, MS, mantan Rektor Unilak Prof Dr Syafroni dan puluhan pimpinan perguruan tinggi lainnya.

Herri menjelaskan pokok-pokok kebijakan Kampus Merdeka dari Mendikbud RI, yang memuat empat hal. Keempat kebijakan itu adalah pembukaan program studi baru, sistem akreditasi perguruan tinggi, perguruan tinggi negeri badan hukum dan hak belajar tiga semester di luar program studi. Dari keempat program ini, kata Herri, dua diantaranya terkait dengan pendidikan tinggi,  yakni pembukaan program studi dan sistem akreditasi.

''Cuma pembukaan prodi baru sedang dimoratorium kecuali bagi perguruan tinggi yang usulannya telah masuk sebelum kebijakan ini terbit. Usulan prodi tetap diproses kementerian,'' katanya. Sampai kapan moratorium, Herri tak menjelaskan secara pasti. 

Saat ini hanya perguruan tinggi negeri berbadan hukum yang mendapat kebebasan membuka program studi. PTN dan PTS tersebut diberi otonomi membuka prodi baru jika ia berakreditasi A dan B. Itu pun bisa diajukan apabila ada kerjasama dengan mitra perusahaan, organisasi nirlaba, institusi multilateral atau universitas Top 100 rangking 05. Prodi baru tersebut bukan di biang kesehatan dan pendidikan.

Halaman: 12Lihat Semua