RIAU24.com Pekanbaru RUU Omnibus Law Atur Besaran Pesangon Buruh, Segini Jumlah Ryan Edi Saputra • 15 Feb 2020, 06:13 Ilustrasi Omnibus Law masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah; masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah; Baca juga: Gubernur Riau Cabut Izin Bar HW Live House Pekanbaru masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan upah; masa kerja 12 (duabelas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah; Baca juga: Kakanwil Ditjenpas Riau Tindak Tegas Pejabat Rutan Siak dan Laksanakan Evaluasi Peningkatan Disiplin Keamanan masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah; masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
SMAN 9 Pekanbaru Hadapi Tantangan Didik Empat Siswa Berkebutuhan Khusus Pekanbaru - 23 Sep 2025, 19:54
Himanistik FISIP UNRI Keluhkan Macet dan PKL di Jalan HR Soebrantas saat Bertemu Wawako Pekanbaru Pekanbaru - 19 Sep 2025, 16:39