RIAU24.com Pekanbaru RUU Omnibus Law Atur Besaran Pesangon Buruh, Segini Jumlah Ryan Edi Saputra • 15 Feb 2020, 06:13 Ilustrasi Omnibus Law masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah; masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah; Baca juga: Dukung UMKM Sekitar, Rutan Pekanbaru Bagikan Ratusan Takjil kepada Masyarakat masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan upah; masa kerja 12 (duabelas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah; Baca juga: Pemberian Penghargaan Pegawai Bertuah Warnai Pelaksanaan Apel Pagi Di Rutan Kelas I Pekanbaru masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah; masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
Kanwil Ditjenpas Riau Imbau UPT Tingkatkan Keamanan dan Pelayanan Jelang Idul Fitri 1447 H Pekanbaru - 16 Mar 2026, 10:51
Sambut Ramadan, Insan Pemasyarakatan Rutan Kelas I Pekanbaru Kerja Bakti Bersihkan Masjid Pekanbaru - 18 Feb 2026, 18:48
Diduga Ada Upaya Pemerasan terhadap Kalapas Pekanbaru, Kronologi Lengkap Terungkap Pekanbaru - 22 Mar 2026, 16:24
Pererat Silaturahmi, Rutan Pekanbaru Gelar Buka Puasa Bersama Warga Binaan dan Keluarga Pekanbaru - 14 Mar 2026, 09:43