Arman Depari : Hukum Mati Saja Oknum Polri Yang Terlibat Narkoba
Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari Didampingi Kepala BNNP Riau Brigjen Untung Subagyo menunjukkan barang bukti pil ekstasi. (Foto. Amri)
Dikatakannya lagi, Ketika BNN tengah berupaya melindungi masyarakat dalam memberantas narkoba, terdapat pula adanya oknum petugas melanggar sumpahnya.
"Bahkan, oknum petugas ini mendapatkan keuntungan pribadi dari penderitaan orang lain. Saya minta hukuman sekeras-kerasnya," pungkas Pria berambut gondrong ini.
Untuk diketahui, RRH ditangkap tim BNN beberapa waktu lalu bersama tiga rekannya. Saat dilakukan penggeledahan di mobil para pelaku ditemukan 10 kilogram sabu dan 60 ribu butir pil ekstasi yang berasal dari negara Malaysia.
Baca juga: Mengaku Terintimidasi oleh Debt Collector Seorang Pemuda Ngaku Anak Propam Polda Metro Jaya