Menu

Astaga, Polisi di Bengkalis Tangkap Paman yang Tega Cabuli Keponakan Berumur 11 Tahun

Dahari 19 Feb 2020, 21:46
warga Simpang padang, kecamatan Bathin Solapan, kabupaten Bengkalis diringkus pihak kepolisian Satreskrim Polsek Mandau (foto/Hari)
warga Simpang padang, kecamatan Bathin Solapan, kabupaten Bengkalis diringkus pihak kepolisian Satreskrim Polsek Mandau (foto/Hari)

RIAU24.COM - BENGKALIS- Dengan tipu muslihat yang sudah direncanakan oleh dirinya sendiri untuk mendapat para korbannya.

AE (45) warga Simpang padang, kecamatan Bathin Solapan, kabupaten Bengkalis diringkus pihak kepolisian Satreskrim Polsek Mandau, lantaran melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

zxc1

"Tersangka AE (45) dikenakan dalam perkara setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk rayu melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," ungkap Kapolsek Mandau, Kompol Arvin Hariyadi SIK, Rabu 19 Februari 2020 petang.

zxc2


Adapun peristiwa pencabulan tersebut, lanjut Kapolsek Mandau, dengan korban anak yang baru berusia 11 tahun. Kejadian dugaan pencabulan tersebut Selasa (18/2) pukul 16.00 WIB kemarin.

"Tersangka berhasil kita ringkus di Jalan Hangtuah, Kelurahan Air Jamban, Kec. Mandau, Kab. Bengkalis tepatnya di Kantin Mesjid Arafah Duri," ujar Kapolsek.

Menurut Kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariyadi, dari kronologi kejadian perkara berawal, Sabtu 28 Desember 2019 lalu, pukul 07.00 Wib. Keluarga korban menerima telepon dari adiknya yang bernama MAR yang mengatakan untuk datang ke rumahnya.

Sesampainya Pelapor di rumah adiknya kemudian diceritakan bahwa anaknya bunga (11, nama samaran red) telah dicabuli oleh seorang laki-laki bernama AE (45).

Kejadian cabul itu diketahui MAR karena curiga melihat sikap korban yang tidak seperti anak lainnya, kemudian akhirnya korban bercerita kalau selama ini dia-nya telah dicabuli oleh tersangka yang tak lain adalah Paman Korban sendiri secara berulang ulang dan tidak diketahui lagi berapa banyak pelaku ini malakukannya.

"Adapun tempat kejadian cabul tersebut ialah di rumah tersangka yang berada di Desa Simpang Padang, Kec. Bathin Solapan. Atas kejadian tersebut kemudian keluarga korban melaporkan ke pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut," ujarnya.

Masih kata Arvin, mendapat laporan tersebut, lalu ia memerintahkan Opsnal reskrim untuk melakukan penyelidikan terhadap perkara tersebut. Dan tak lama berselang langsung berhasil meringkus pelaku pada Selasa 18 Februari 2020 kemarin. (R24/Hari)