Mantan Dirut Pertamina Vonis Bebas
Mantan Direktur Utama PT Pertamina Persero Karen Galaila Agustiawan (foto/int)
Namun, Majelis hakim hanya membebaskan Karen dari pembayaran uang pengganti sebagaimana tuntutan jaksa yang menuntutnya pidana penjara selama 15 tahun dan membayar uang pengganti Rp 284 miliar. (R24/Bisma)
Baca juga: Kecelakaan Bus di Tol Krapyak Semarang Tewaskan 16 Orang, Beberapa di Antaranya dalam Kondisi Kritis