Menu

Kata Kementerian Keuangan Atas Putusan MA Soal BPJS Kesehatan

Bisma Rizal 10 Mar 2020, 10:47
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara enggan berkomentar banyak atas putusan Mahkamah Agung (foto/int)
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara enggan berkomentar banyak atas putusan Mahkamah Agung (foto/int)

Seperti diketahui, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebagaimana dikabulkannya  judicial review yang diajukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) terhadap Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.

zxc2

Dalam putusannya, MA menyatakan Pasal 34 Ayat 1 dan 2 Perpres Jaminan Kesehatan tak memiliki kekuatan hukum mengikat. Pasal tersebut juga dinilai bertentangan dengan sejumlah undang-undang.

Halaman: 123Lihat Semua