Menu

Lupa Niat Puasa Ramadhan di Malam Hari, Sahkah Puasa?

Riko 1 May 2020, 16:21
Ilustrasi/int
Ilustrasi/int

RIAU24.COM - Bagi pengikut madzhab Syafi’i, niat puasa Ramadhan harus dilakukan pada malam hari yakni, dalam rentang waktu mulai dari setelah terbenamnya sinar matahari (maghrib) hingga sebelum terbitnya fajar shadiq (sebelum masuk aktu shalat subuh. 

Hal tersebut lantaran menurut Imam Nawawi, bahwa puasa Ramadhan merupakan puasa wajib dan merupakan ibadah tersendiri. Oleh kareana itu, bagi mereka yang belum sempat melakukan niat puasa karena baragam sebab, maka maka puasa di siang harinya dinilai tidak sah.

Rasulullah bersabda, “Barangsiapa yang tidak berniat puasa pada malam hari maka tak ada puasa baginya.” (HR. Ahmad, Abu Daud, Nasai, Tirmidzi, dan Ibnu Majah).

Pada kenyataanya, siapa saja bisa mengalami lupa niat saat malam hari sebelum berpuasa. Bisa jadi karena lupa atau karena tertidur dan baru ingat di saat sahur. Lantas, bagaimana nilai puasanya?

Dilansir dari laman NU Online, berdasarkan pendapat Imam Nawawi dalam kitab Kasyifatus Saja, bahwa siapapun tetap diwajibkan berpuasa pada siang hari walaupun tidak melakukan niat di malam hari sebelumnya. Kemudian orang tersebut wajib mengganti (mengqadha) puasanya di lain hari di luar bulan Ramadhan.

Walau demikian, para ulama mazhab Syafi’i menawarkan solusi bagi mereka yang lupa niat puasa di malam hari. Imam Nawawi dalam kitab Al Majmu Syahrul Muhadzdzab menyebutkan bahwa, mereka masih memiliki kesempatan untuk melakukan niat tersebut pada pagi harinya.

Halaman: 12Lihat Semua