Menu

Majelis Hakim PN Bengkalis Vonis Empat Pelaku Aksi Unras Saat PSBB Satu Bulan Kurungan Penjara

Dahari 28 May 2020, 13:16
Majelis Hakim PN Bengkalis Vonis Empat Pelaku Aksi Unras Saat PSBB Satu Bulan Kurungan Penjara (foto/Hari)
Majelis Hakim PN Bengkalis Vonis Empat Pelaku Aksi Unras Saat PSBB Satu Bulan Kurungan Penjara (foto/Hari)

RIAU24.COM - BENGKALIS- Majelis hakim pengadilan negeri (PN) Bengkalis vonis satu bulan kurungan penjara terhadap 4 orang pemuda yang melakukan aksi unras saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Bengkalis.

Sidang pembacaan vonis empat terdakwa secara online tersebut digelar diruangan Cakra PN Bengkalis Jalan Karimun, Rabu 27 Mei 2020 petang kemarin pukul 16.00 WIB. Langsung dipimpin Mohd Rizky Musmar sebagai ketua Majelis Hakim dengan didampingi dua hakim diantaranya Febriani Hermady dan Rentama Puspita PS.

zxc1

Sedangkan dari jaksa penuntut umum (JPU) dari kejari Bengkalis Iwan Roy Carles dan Irvan Rahmadani Prayoga, SH dilaksanakan di aula kejari Bengkalis.

Sementara untuk empat tersangka yakni RHS (23) warga kecamatan Bengkalis, MHR (21), MAA (21) dan MH (24) tiga warga Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis ini didampingi kuasa hukumnya berada di Polres Bengkalis.

Dari pantauan, saat sidang majelis hakim Mohd. Rizky Musmar mendengarkan keterangan oleh 3 orang saksi yang disiapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Majelis juga mempersilakan para terdakwa memberikan keterangan tentang apa yang dikatakan para saksi.

zxc2

Kemudian, JPU Iwan Roy Carles saat di konfirmasi menyebutkan bahwa terhadap kasus pelanggaran PSBB tersebut pihaknya mengajukan tuntutan denda Rp1 juta subsider 1 bulan kurungan penjara.

"Kita ajukan tuntutan denda satu juta rupiah subsider 1 bulan kurungan dan kita juga menghadirkan 3 saksi," ungkap Iwan Roy Charles, Kamis 28 Mei 2020.

Sebelum vonis, sidang yang berlangsung sampai pukul 20:00 WIB sempat istirahat 3 kali dan Majelis hakim akhirnya langsung mebacakan putusan terhadap 4 tersangka.

"Terhadap masing-masing terdakwa dinyatakan bersalah dan terbukti telah melanggar Pasal 216 ayat (1) jo Pasal 218 KUHP Psl 10 UU RI nomor 9. Tahun 1998, Ttg Penyampaiyan Pendapat di Muka Umum,menghukum masing-masing terdakwa membayar denda sebanyak Rp500.000 apabila denda tidak di bayar maka diganti 1 ( Satu) Bulan kurungan," ungkap Ketua majelis Hakim Rizky Musmar.

Majelis hakim juga menyampaikan, apabila pihak terdakwa atau masing-masing pihak merasa keberatan dapat mengajukan keberatan atau banding selambatnya 2 (dua) Minggu setelah berlaku putusan Ini.

Terkait dengan putusan tersebut kuasa hukum ke empat tersangka Jon Hendri, SH.MH, Gunawan, SH, Sopiana, SH, Trionesia, SH, Heryanto, SH menyatakan pikir-pikir karena masih ada waktu dua minggu setelah putusan tersebut.

"Kita menyatakan pikir-pikir karena kita masih punya waktu selama dua minggu setelah putusan," ungkap Kuasa Hukum Jon Hendri.

Pemberitaan sebelumnya, Kamis 21 Mei 2020 pukul 09.00 WIB, saksi dari kepolisian Polres Bengkalis mendapat informasi bahwa dari masyarakat bahwa telah beredar di Media Sosial yaitu whatssapp tentang adanya AKSI KAMISAN yang isinya tentang ajakan atau undangan untuk melakukan aksi solidaritas dari gabungan Mahasiswa Bengkalis yang akan diadakan pada Kamis 21 Mei 2020 pukul 15.00 WIB bertempat di kantor Bupati Bengkalis.

Aksi tersebut dilaksanakan pada saat pemberlakuan PSBB di Kabupaten Bengkalis dan tanpa mengantongi surat izin dari pihak Polres Bengkalis.