Menu

Kajati Riau Keluarkan Perintah Inspeksi Kasus Dugaan Pemerasan Terhadap 64 Kepsek Di Inhu

Khairul Amri 22 Jul 2020, 19:16
Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Mia Amiati didampingi Wakajati Riau dan para Asisten saat ekspos, Rabu, 22 Juli 2020.
Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Mia Amiati didampingi Wakajati Riau dan para Asisten saat ekspos, Rabu, 22 Juli 2020.

RIAU24.COM - PEKANBARU - Kasus dugaan pemerasan  yang dilakukan oleh oknum kejaksaan yang dilaporkan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum PGRI Riau, menjadi perhatian serius bagi Kejaksaan Tinggi Riau.

Beberapa hari lalu, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap 9 Kepala Sekolah (Kepsek), Bendahara dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta enam pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu.

Menanggapi hal itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Mia Amiati menyebutkan telah mengeluarkan perintah melakukan Inspeksi Kasus.

"Saya mengeluarkan perintah inspeksi untuk kasus ini, karena dari hasil pemeriksaan sementara ada dugaan pelangaran, namun belum ada bukti konkrit," ucap Mia didampingi Wakajati Daroe dan para asisten Kejaksaan di Aula Kejati Riau Jalan Sudirman, Rabu, 22 Juli 2020.

Menurut Mia, dalam pemeriksaan saksi dari kepalasekolah dan bendahara dan BOS penyidik bidang pengawasan memperoleh informasi adanya penyerahan uang namun tidak memiliki bukti kuat. 

"Makanya dilakukan inspeksi kasus, biar diketahui dimana lokasi pemberian uang dan siapa yang menyaksikan," sebut Mia.

Mia mengungkapkan dirinya memberikan waktu hingga sepekan kedepan untuk hasil pemeriksaan ini sudah sampai di meja Kepala Kejaksaan Agung. 

"Saya targetkan Senin depan kasus ini sudah dimeja Kajagung RI," imbuhnya.

Dugaan pemerasan yang dilakukan oknum Kejaksaan dilaporkan oleh LKBH PGRI Riau, buntut dari mundurnya 64 Kepala Sekolah SMP di Kabupaten Inhu, karena ketidaknyamanan mereka mengelola dana BOS. 

Mereka diduga diperas oleh oknum penegak hukum yang bekerja sama dengan LSM.