Menu

Benny Tjokro Terdakwa Kasus Jiwasraya Ngaku Pailit, DPR Curiga Hanya Akal-akalan, Diduga Ini Tujuannya

Siswandi 2 Sep 2020, 09:08
Benny Tjokro, terdakwa kasus Asuransi Jiwasraya. Foto: int
Benny Tjokro, terdakwa kasus Asuransi Jiwasraya. Foto: int

“Nasabah Jiwasraya ini banyak. Apalagi mereka yang merupakan nasabah tradisional, yang bertahun-tahun menyimpan dana nya, seperti dana pensiun. Mereka harus diperjuangkan. Termasuk akan kita sampaikan ke Kejagung, soal bagaimana ini uang Rp16 T yang nyangkut?,” tambahnya. 

Tak hanya itu, Trimedya juga menyebutkan bahwa pihaknya telah memegang daftar aset yang dimiliki Benny Tjokro dan lima terdakwa lainnya. 

Seperti dijetahui, Benny telah menyandang status terdakwa bersama lima orang lainnya untuk kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas kasus gagal bayar PT Jiwasraya. 

Mereka adalah Heru Hidayat yang merupakan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera. Selain itu ada Joko ‘Panda’ Hartono Tirto selaku Direktur PT Maxima Integra. 

Sedangkan dari internal Jiwasraya, ada Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2008 - 2018 Hendrisman ‘Chief’ Rahim, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2008 - 2018 Hary ‘Rudy’ Prasetyo dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan alias Mahmud.

Dalam kasus ini mereka didakwa  melakukan serangkaian kegiatan bersama yang membuat Jiwasraya mengalami gagal bayar nasabah. 

Halaman: 123Lihat Semua