Bupati Siak Lantik Anggota Balek Koto Ringin Kecamatan Mempura
Bupati Siak Lantik Anggota Balek Koto Ringin Kecamatan Mempura (foto/ist)
Dijelaskannya, pasal 1 ayat (9) perda tersebut mengatur tentang Pemerintahan Kampung dan Badan Permusyawaratan Kampung dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Baca juga: BRK Syariah Perkuat Pendidikan Inklusif, Salurkan Bantuan CSR ke SLB Pelita Nusa Pekanbaru
zxc2