Menu

Sidang Dugaan Suap Bupati Nonaktif Bengkalis, Dua Ahli Pidana Berikan Pendapat Ini

Khairul Amri 10 Sep 2020, 19:49
Foto suasana sidang. (Istimewa)
Foto suasana sidang. (Istimewa)

RIAU24.COM - Sidang lanjutan dugaan korupsi jalan dengan terdakwa Bupati nonaktif Bengkalis Amril Mukminin menghadirkan saksi dari ahli pidana Universitas Riau, Erdiansyah, Kamis, 10 September 2020 di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Erdiansyah dihadirkan di hadapan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi dan majelis hakim PN Pekanbaru.

Erdiansyah dicecar terkait soal pengertian suap, gratifikasi hingga pasal-pasal dalam Undang-Undang Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sejumlah pertanyaan yang dilontarkan mengarah ke dugaan suap Rp5,2 miliar terkait proyek Jalan Duri-Sei Pakning Bengkalis. Uang ini beberapa waktu lalu sudah dikembalikan Amril kepada negara melalui penyidik KPK

Menurut Erdiansyah, suap punya niat jahat dalam suatu kegiatan terkait jabatan seseorang.

“Niat jahat itu jika diiringi niat baik, salah satunya dengan mengembalikan uang hasil tindak pidana, berarti tidak ada kerugian negara. Namun dari sisi pidana harus tetap dipertanggungjawabkan," ujar Erdiansyah.

Halaman: 12Lihat Semua