Menu

Telegram Kapolri Larang Buruh Demo Tolak Omonibus Law, YLBHI Balas Kritik Begini

Siswandi 5 Oct 2020, 17:46
Ilustrasi
Ilustrasi

Selain itu, YLBHI juga mengkritik perintah Kapolri melalui Asops Polri agar melakukan patroli siber dan manajemen media untuk bangun opini publik yang tidak setuju dengan aksi unjuk rasa di tengah pandemi Covid-19. YLBHI menilai, itu  adalah bentuk penyalahgunaan wewenang. 

Karena itu, YLBHI mengingatkan Kapolri Jenderal Idham Azis bahwa Korps Bhayangkara bukanlah alat negara dan bukan alat pemerintah atau kekuasaan. YLBHI mendesak agar Kapolri tidak mengganggu netralitas serta indenpendensi yang seharusnya diterapkan Polri. 


“Meminta presiden dan kapolri untuk menghormati UUD 1945 dan amandemennya serta UU 9/1998 yang menjamin hak setiap orang untuk menyampaikan aspirasinya termasuk pendapat di muka umum,” demikian Asfinawati

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono, membenarkan adanay telegram Kapolri tersebut. 

“Iya benar telegram itu. Pak Kapolri Jenderal Idham Azis pernah menyampaikan di tengah pandemi COVID-19 ini keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi atau Salus Populi Suprema Lex Esto," ungkapnya, dilansir viva. 

Halaman: 123Lihat Semua