Menu

Meskipun UU Cipta Kerja Telah Disahkan Buruh Tetap Mogok Kerja Nasional

Riko 6 Oct 2020, 11:16
Ilustrasi/int
Ilustrasi/int

RIAU24.COM -  Kendati Undang-undang Cipta Kerja telah disahkan, sekitar 2 juta buruh yang tergabung dalam 32 konfederasi  tetap menggelar aksi mogok kerja nasional pada Selasa, 6 Oktober, hingga Kamis, 8 Oktober 2020. 

Aksi dilakukan dengan dasar ketentuan Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja. 

“Selain itu, dasar hukum mogok nasional yang akan kami lakukan adalah UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU Nomor 12 tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik,” ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI ) Said Iqbal mengutip dari Tempo, Senin, 5 Oktober 2020. 

Said menuturkan gerakan tersebut dilaksanakan serentak di lebih dari 20 provinsi di Indonesia. Di antaranya Jawa Barat, Jakarta, Banten, Jogjakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, Bengkulu, Riau, Lampung, NTB, Maluku, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, Papua, dan Papua Barat. 

Menurut Said, aksi mogok kerja nasional diikuti oleh buruh di sektor industi seperti kimia, energi, pertambangan, tekstil, garmen, sepatu, otomotif dan komponen, elektronik dan komponen, serta industri besi dan baja. Kemudian, buruh di sektor farmasi dan kesehatan, percetakan dan penerbitan, industri pariwisata, industri semen, telekomunikasi, pekerja transportasi, pekerja pelabuhan, logistik, perbankan, dan lainnya. 

Dalam aksi mogok nasional, buruh akan menarasikan penolakan mereka terhadap pengesahan UU Cipta Kerja. Buruh juga akan menyampaikan beberapa tuntutan, seperti hak pesangon, lama masa kontrak, waktu kerja, hak cuti serta hak upah atas cuti, serta hak jaminan kesehatan dan pensiun bagi karyawan kontrak serta outsorcing. “Terkait dengan PHK, sanski pidana kepada pengusaha, dan TKA harus tetap sesuai dengan isi UU Nomor 13 Tahun 2003,” ucapnya. 

Sambungan berita:  
Halaman: 12Lihat Semua