Menu

PKS Klaim Temukan Pasal Selundupan Dalam Draf Omnibus Law Cipta Kerja

Riko 19 Oct 2020, 13:11
Ilustrasi/int
Ilustrasi/int

Dia mengklaim DPR tidak mungkin berani menyeludupkan pasal atau ayat ke dalam sebuah regulasi karena hal tersebut termasuk tindakan pidana.

"Saya jamin, sesuai sumpah jabatan saya dan seluruh rekan di sini, tentu kami tidak berani dan tak akan masukan selundupan pasal. Karena apa, itu merupakan tindak pidana apabila ada selundupan pasal," kata Aziz dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa 13 Oktober 2020.

Halaman: 12Lihat Semua