Menu

Tindak Pelaku yang Bermain Layang-layang di KKOP, Pelaku Bisa Didenda Rp 1 Miliar

M. Iqbal 25 Oct 2020, 11:33
Layang-layang tersangkut di pesawat Citilink
Layang-layang tersangkut di pesawat Citilink

RIAU24.COM - Layangan yang tersangkut pada roda pesawat Citilink tipe ATR 72-600. Pesawat itu melakukan pendaratan di Bandara Adisutjipto Yogyakarta.

Mengenai hal itu, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menindak tegas para pelaku yang bermain layang-layang di wilayah Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP).

Sesuai amanat Undang undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, pasal 421 ayat 2 yang berbunyi: "Setiap orang membuat halangan dan atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Dirjen Perhubungan Udara, Novie Riyanto menegaskan jika Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan menindak tegas setiap pelaku yang membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan.

"Kami tak segan untuk memberikan sanksi bagi para pelanggar peraturan penerbangan, Ditjen Hubud akan menurunkan PPNS, inspektur navigasi penerbangan , inspektur keamanan penerbangan untuk bersama sama dengan aparat keamanan menindak lanjuti semua pelanggaran aturan penerbangan untuk diproses secara hukum," kata dia dilansir dari Okezone.com, Ahad, 25 Oktober 2020.

Pihaknya bersama Airnav Indonesia, operator bandara dan seluruh stakeholder penerbangan untuk kegiatan sosialisasi masyarakat terkait KKOP, di mana wilayah KKOP tersebut adalah wilayah daratan maupun perairan, serta ruang udara yang digunakan untuk kegiatan operasi penerbangan, sehingga dilarang untuk melakukan kegiatan apapun tanpa seijin pemerintah.

Halaman: 12Lihat Semua