Penjambret Mahasiswi yang Sempat Buron Akhirnya Dibekuk Polres Rohul
Penjambret Mahasiswi yang Sempat Buron Akhirnya Dibekuk Polres Rohul (foto/amsur)
Sesuai Laporan Polisi korban dengan nomor LP/51/X/2020/Riau/Res Rohul/Sek Rambah, dugaan tindak pidana pencurian atau jambret dilakukan tersangka JM pada18 Oktober 2020 lalu.
Baca juga: Rohul Tetapkan Siaga Darurat Karhutla 2025
zxc2
Baca juga: Polsek Tualang Gelar “Minggu Kasih” di GKPI Perawang, Teguhkan Komitmen Jaga Kamtibmas Rumah Ibadah
Lima hari pasca menerima laporan dari korban SW, pada Kamis (22/10), sekitar pukul 09.30 WIB pagi, anggota Reskrim Polres Rohul dapat informasi JM sedang berada di sekitaran Kecamatan Rambah.