Menu

PNS Harus Tahu, ini Sederet Larangan yang Berlaku Selama Pilkada

M. Iqbal 28 Oct 2020, 09:32
Ilustrasi/net
Ilustrasi/net

RIAU24.COM - Jelang pilkada serentak di tahun 2020 ini, ada banyak peraturan yang dimana para Aparatur sipil negara (ASN) harus tahu dan mematuhinya. Tak hanya berlaku di pilkada, larangan ini juga berlaku untuk pemilihan umum lainnya.

Seperti dilansir dari Detik.com, Rabu, 28 Oktober 2020, selain larangan, juga ada sanksi yang menunggu jika aturan-aturan sudah dilanggar. Mulai dari sanksi administratif hingga ancaman pidana.

Berikut ini larangan yang berlaku untuk para ASN selama pilkada serentak.

1. Pelanggaran Aturan

Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo menyebutkan, hingga saat ini masih ada ASN yang melanggar area yang sudah ditentukan. Berikut pelanggaran yang dilakukan seperti pemasangan baliho, ikut serta saat pendaftaran bakal calon kepala daerah.

"Sebelum pelaksanaan tahapan pilkada berupa memasang baliho, tahap pendaftaran bakal calon kepala daerah, ikut hadir deklarasi, memposting dan share lewat medsos atau beri dukungan dengan kerahkan ASN di bidangnya masing masing," ujar Tjahjo.

Sambungan berita: 2. Dilarang Like & Share
Halaman: 12Lihat Semua