Menu

PNS Harus Tahu, ini Sederet Larangan yang Berlaku Selama Pilkada

M. Iqbal 28 Oct 2020, 09:32
Ilustrasi/net
Ilustrasi/net

Kemudian ASN yang mendeklarasikan diri sebagai paslon kepala daerah tanpa cuti di luar tanggungan negara. Memasang spanduk atau baliho yang mempromosikan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah. Selain itu dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan termasuk penggunaan barang yang terkait dengan jabatan atau milik pribadi untuk kepentingan bapaslon.

Halaman: 23Lihat Semua