Menu

Melakukan Pencurian Barang Barang Milik Sekolah SMP8 N, D Warga Rupat Ditangkap Polisi

Dahari 2 Nov 2020, 15:12
Tersangka D pelaku pencurian barang milik sekolah
Tersangka D pelaku pencurian barang milik sekolah

RIAU24.COM - BENGKALIS - Jajaran Kepolisian sektor (Polsek) Rupat meringkus satu orang diduga pelaku pencurian sesuai perkara pencurian Pasal 363 KUHPidana.

Satu orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut berinisial D (20) warga Jalan Sultan Sarif Kasim Kelurahan Batupanjang Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis. D diringkus Jumat 30 Oktober 2020 kemarin pukul 01.00 Wib.

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan menyampaikan bahwa, pelaku pencurian itu tepatnya disebuah rumah korban bernama A (41) seorang PNS warga  Jalan Masjid Gg Sepakat Kelurahan Batupanjang.

Kapolres membeberkan, adapun korban adalah SMP8 Negeri Rupat, barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa, 1 Lembar Invoice, 1 Lembar Faktur Pajak Pembelian, 9 Unit tablet merek advan Tab 7, 1 Unit Laptop Merk Lenovo dan 9 Kotak Tablet Merk advan Tab 7.

"Awalnya pelapor A selaku PNS ini, menerangkan pada bulan mei tahun 2020 mendapatkan bantuan berupa uang sebesar Rp74 juta diperuntukan untuk pembelian tablet sebanyak 25 unit dan peralatan multi media dari Kemendikbut dengan nama program Bos Afirmasi untuk sekolah daerah terpencil,"ujar Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, Senin 2 November 2020.

Diutarakan Kapolres, sesui dengàn peruntukan sekolah, maka uang Rp 74 juta, saat itu korban A belanjakan di Siplah berupa 25 unit tablet dan multimedia, 1 unit kaumputer, 1 unit laptop, 1 unit proyektor, 1 unit hardis external, 1 unit router. Setelah datang barang barang yang dipesan kemudian disimpan dirumah A PNS Rupat dengan alasan disekolah tidak ada penjaga dan trali baru terpasang bulan Oktober 2020.

Halaman: 12Lihat Semua