Menu

Refly Harun Hari ini Diperiksa Bareskrim Soal Kasus Gus Nur

M. Iqbal 3 Nov 2020, 09:33
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun

RIAU24.COM - Pakar hukum tata negara, Refly Harun dijadwalkan akan diperiksa oleh tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim.

Refly Harun sendiri dipanggil sebagai saksi Sugi Nur Raharja atau Gus Nur.

"Info dari penyidik rencananya hari ini 3 November 2020, pukul 10.00 WIB," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono dilansir dari Rmol.id, Selasa, 3 November 2020.

Awi mengatakan, anak Gus Nur berinisial M juga diperiksa penyidik Bareskrim Polri pada Senin kemarin. M diperiksa terkait keterlibatannya dalam kasus dugaan ujaran kebencian ayahnya terhadap Nahdratul Ulama (NU).

Penyidik juga mengusut dugaan keterlibatan M dalam pengunggahan video SN di YouTube.

"Karena nama yang bersangkutan sesuai dengan channel Youtube yang digunakan pengeditan," kata dia.

Sejauh ini penyidik telah memeriksa empat saksi dalam kasus ini yakni pelapor, ahli bahasa, dan ahli hukum pidana. Penyidik rencananya akan memeriksa ahli ITE.

Gus Nur ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai telah menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan kepada Nahdlatul Ulama melalui pernyataan yang diunggahnya dalam akun Youtube Munjiat Channel pada 16 Oktober 2020.