Menu

Terkuak, Agar Bebas di Tingkat Kasasi, Anggota DPR dari PDIP Ini Akui Beri Rp2 Miliar ke Pejabat Pengadilan

Siswandi 12 Feb 2021, 00:42
Ilustrasi
Ilustrasi

Nama Jimmy Demianus Ijie dan Robert Melianus Nauw sempat muncul dalam surat dakwaan Rohadi. Keduanya merupakan mantan anggota DPRD Papua Barat yang pernah terjerat kasus korupsi. 

Baik Robert maupun Jimmy, disebut pernah menyuap Rohadi pada tahun 2015 sekira Rp1,2 miliar melalui beberapa pihak perantara.

Uang senilai Rp1,2 miliar tersebut diduga untuk mengupayakan agar Robert dan Jimmy divonis bebas di tingkat kasasi. Robert dan Jimmy dibantu oleh Hakim Ad Hoc Pengadilan Tinggi Jayapura, Julius C Manupapami dan Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura, Sudiwardono untuk mengupayakan vonis bebas di Mahkamah Agung (MA).

Dalam kasus ini, mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi didakwa menerima suap dan gratifikasi terkait pengurusan sejumlah perkara. 

Tak hanya itu, Rohadi juga didakwa dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas hasil uang suap dan gratifikasi yang diterimanya.

Dalam perkaranya, Rohadi didakwa menerima suap dengan total Rp4,6 miliar; gratifikasi dengan nilai Rp11,5 miliar, mencuci uang hasil suapnya sejumlah Rp40,5 miliar. ***

Halaman: 23Lihat Semua