Menu

Wanita Cantik Sekaligus Mantan Kontestan Miss Universe Ini Dipenjara Karena Nekat Belanja Online Menggunakan Kartu Kredit Temannya

Devi 17 Feb 2021, 11:38
Foto : YahooNews
Foto : YahooNews

RIAU24.COM - Seorang mantan kontestan Miss Universe Singapura sekaligus komentator e-gaming telah dijatuhi hukuman enam minggu penjara setelah menggunakan kartu kredit milik teman-temannya untuk melakukan pembelian secara online.

Ashley Rita Wong Kai Lin yang berusia 27 tahun menggunakan dua kartu kredit milik temannya pada tahun 2016, korban pertama adalah seorang pria berusia 28 tahun yang diduga berkencan dengannya. Dia mengeluarkan kartu debitnya dari dompetnya, yang ditinggalkannya di atas meja saat dia pergi ke kamar mandi saat keluar bersamanya, dan dia mengingat detail kartu tersebut.

zxc1

Dilansir dari WorldofBuzz, pacarnya tersebut kemudian melihat beberapa transaksi tidak sah dalam tagihannya, karena Ashley menggunakan kartu tersebut lebih dari 20 kesempatan untuk melakukan pembelian online senilai S USD 230 (Rp 2,4 juta), barang-barang dari toko pakaian online seharga S USD 196 (Rp 2,1 juta) dan tiket senilai S USD 304 (Rp 3,2 juta).

Setelah mempermasalahkan salah satu transaksi tersebut, korban mendapat pengembalian secara penuh dan Ashley mengembalikan sisa uang dari transaksi lainnya.


Selain itu, korban kedua adalah teman perempuan Ashley yang berusia 26 tahun, mengetahui jika Ashley telah menggunakan kartu kreditnya, setelah ia mencoba melakukan pembayaran online dengan kartu debitnya tetapi ternyata dana tidak mencukupi meskipun ayahnya mentransfer S USD 1.000 (Rp 10,5 juta) kepadanya.

Dia menemukan dua transaksi tidak sah, salah satunya adalah tagihan menginap sebesar S USD 264 (Rp 2,8 juta) di Hotel Clover.

Korban awalnya mencurigai bahwa itu adalah perbuatan mantan pacarnya, tetapi kemudian menyadari bahwa Ashley telah menggunakan kartu debit orang lain dan mengkonfrontasinya, dan dia mengakui kejahatannya.

Ia  berhasil mendapatkan pengembalian dana penuh dari bank untuk menginap di hotel, dengan Wong membayar kembali uang yang terhutang kepada hotel.

Dia sejak itu mengaku bersalah atas empat dakwaan di bawah Computer Misuse and Cybersecurity Act, dengan 27 dakwaan lainnya dipertimbangkan untuk dijatuhi hukuman, menurut Channel News Asia.

Wakil Jaksa Penuntut Umum, Cheng You Duen, telah meminta setidaknya dua bulan hukuman penjara untuk Wong karena meskipun dia mengakui kejahatannya dan membayar kembali korbannya sampai taraf tertentu, dia menunjukkan elemen perencanaan mengingat dia akan menunggu korbannya untuk meninggalkan kartu mereka tanpa pengawasan sebelum berusaha menghafal detailnya.

Dia juga menunjukkan bahwa penyelidikan tidak menunjukkan bukti bahwa korbannya memaafkannya, dan salah satu dari mereka bahkan benar-benar memutuskan hubungan dengannya, menambahkan bahwa ahli psikiatri sendiri tidak dapat menyimpulkan bahwa dia menderita kondisi apa pun pada saat itu.