Menu

Ancam Membunuh Pria Aceh dan Meminum Darahnya, Dua Pria Asal Indonesia Ini Ditangkap Polisi Malaysia

Devi 20 Feb 2021, 09:52
Foto : worldofbuzz
Foto : worldofbuzz

“Kedua orang yang ditangkap tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah dan penahanan kedua tersangka dilakukan di Pengadilan Klang hari ini.

“Kasus ini sedang diselidiki berdasarkan Pasal 504 dan Pasal 147 KUHP serta Pasal 14 dari Undang-Undang Pelanggaran Ringan 1955,” katanya.

Halaman: 12Lihat Semua