Menu

Pentingnya Perlindungan Sumberdaya Genetik Indonesia

Siswandi 24 Mar 2021, 16:11
Menteri LHK Siti Nurbaya membuka Focus Group Discussion (FGD) bertema Geopolitik dan Perlindungan Sumberdaya Genetik di Indonesia di Jakarta. Foto: ist
Menteri LHK Siti Nurbaya membuka Focus Group Discussion (FGD) bertema Geopolitik dan Perlindungan Sumberdaya Genetik di Indonesia di Jakarta. Foto: ist

RIAU24.COM -  Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) bertema Geopolitik dan Perlindungan Sumberdaya Genetik di Indonesia, Selasa, 23 Maret 2021. Kegiatan ini dimaksudkan untuk menyamakan persepsi dan membangun komitmen bersama dalam perlindungan dan pemanfaatan sumber daya genetik Indonesia.

Tampil sebagai keynote speaker antara lain Menteri LHK, Siti Nurbaya, Wakil Menteri Luar Negeri Mahendra Siregar, serta Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Laksana Tri Handoko. Selain itu, turut pula hadir 12 (dua belas) orang narasumber  yang berasal dari pejabat Eselon I di 11 (sebelas) Kementerian/Lembaga terkait.

Pentingnya perlindungan sumberdaya genetik dilatarbelakangi fakta bahwa Indonesia sebagai negara kepulauan yang berada di antara dua benua besar, yaitu Asia dan Australia memiliki posisi sangat strategis dengan kekayaan sumber daya alam hayati dan sekaligus endemisitas spesies flora dan fauna yang tinggi. Kekayaan Keanekaragaman Hayati (Kehati) yang tersimpan di wilayah perairan (marine mega biodiversity) Indonesia merupakan yang terbesar di dunia, sedangkan di daratan merupakan nomor dua di dunia setelah Brazil. Kekayaan kehati ini mencakup genetik, spesies hingga beranekaragam ekosistem unik.

Dilihat dari aspek geopolitik, perairan laut lepas dan daratan Indonesia yang terdiri dari kepulauan (archipelagic state) memiliki karakteristik yang berbeda dibandingkan dengan negara-negara tetangga, sehingga memiliki daya tarik sendiri bagi para investor yang bergerak dibidang pemanfaatan sumber daya alam termasuk sumber daya alam hayati dan sumber daya genetiknya.

"Geopolitik Indonesia yang dirumuskan dalam Ketetapan MPR Tahun 1993 dan Tahun 1998 menunjukan konsep cara pandangan politik nasional Indonesia, yang dirumuskan sebagai Wawasan Nusantara, yang memandang tatanan pulau dan lautan, serta masyarakat di dalam wilayah NKRI sebagai satu kesatuan wilayah, ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan, serta dijadikan sebagai landasan visional bagi pembangunan nasional," ujar Menteri Siti, saat memberikan sambutan.

Dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Rabu 24 Maret 2021, Menteri Siti menjelaskan jika relevansi penerapan Wawasan Nusantara dapat dilihat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, yaitu meliputi : (1) Kesadaran akan pentingnya bersatu untuk mencapai tujuan bersama (kita mengenalnya sebagai persatuan dan kesatuan); (2) penguatan jati diri dan ikatan batin bangsa sebagai bangsa yang bermartabat, besar dan disegani ( sebagai konsep kebangsaan); (3) kesatuan wilayah nasional untuk menjamin keutuhan ruang hidup dan sumber kehidupan bangsa (sering kita sebut negara kepulauan); (4) kesatuan bangsa Indonesia dengan tanah airnya yang menjamin kelangsungan hidup dan pertumbuhan bangsa,( konsep geopolitik);

Halaman: 12Lihat Semua