121.026 Narapidana di Indonesia Terima Remisi
Foto : istimewa
RIAU24.COM - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mencatat 121.026 narapidana beragama Islam dari seluruh Indonesia menerima pengurangan masa pidana atau hak Remisi Khusus (RK) Idulfitri 1442 Hijriah.
Baca juga: Dari Ambisi 3 Periode sampai Dinasti Politik, Eks Penasihat Spiritual Jokowi Bicara Blak-blakan
Baca juga: Manfaatkan 135 Hektar Lahan, Produktif, Lapas Nusakambangan Dapat Apresiasi dari Titiek Sueharto
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Reynhard Silitonga menyebut remisi yang didapat para narapidana adalah salah satu hak yang diberikan negara atas pencapaian yang sudah mereka lakukan selama menjalani pembinaan di lembaga pemasyarakatan (lapas) atau rumah tahanan (rutan), maupun Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).