Menu

121.026 Narapidana di Indonesia Terima Remisi

Devi 12 May 2021, 13:36
Foto : istimewa
Foto : istimewa

RIAU24.COM -  Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mencatat 121.026 narapidana beragama Islam dari seluruh Indonesia menerima pengurangan masa pidana atau hak Remisi Khusus (RK) Idulfitri 1442 Hijriah.

Dari jumlah itu, 120.476 narapidana mendapat remisi khusus I atau pengurangan sebagian. Sementara sisanya 550 orang mendapat remisi khusus II atau langsung bebas.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Reynhard Silitonga menyebut remisi yang didapat para narapidana  adalah salah satu hak yang diberikan negara atas pencapaian yang sudah mereka lakukan selama menjalani pembinaan di lembaga pemasyarakatan (lapas) atau rumah tahanan (rutan), maupun Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Halaman: 12Lihat Semua