Anak-Anak Di Bawah 12 Tahun Tidak Diizinkan Untuk Berada di Publik Kecuali Dalam Kondisi Ini
Foto : World of Buzz
Menkeu mengatakan tidak ada satu pun anak positif Covid-19 yang dirawat di ICU karena semuanya masuk kategori 1, 2, atau 3.
Dalam file SOP utama FMCO ini disebutkan bahwa anak di bawah 12 tahun hanya boleh pergi ke tempat umum dengan empat keadaan berikut:
Keadaan darurat
Baca juga: Idola K-Pop Carmen Berbagi Sorotan dengan Prabowo dan Lee Jae-myung dalam Momen Korea-Indonesia
Dalam file SOP utama FMCO ini disebutkan bahwa anak di bawah 12 tahun hanya boleh pergi ke tempat umum dengan empat keadaan berikut:
Keadaan darurat