Menu

Benarkah Wafat Karena Covid-19 Disebut Mati Sahid?

Azhar 27 Jul 2021, 22:06
Ilustrasi. Sumber: Internet
Ilustrasi. Sumber: Internet

RIAU24.COM -  Menurut syariat Islam seorang muslim yang meninggal karena thoun atau wabah tergolong dalam mati sahid.

Hal ini juga termasuk wabah Covid-19 yang kian hari semakin mengkhawatirkan.

Syahid sendiri berasal dari kata syahida yasyhadu syahadatan yang artinya menyaksikan, orang yang benar-benar menyaksikan.

Rasulullah saw bersabda dalam hadits Abu Dawud nomor 3111 sebagai berikut

اَاشَّهاَدَةُ سَبْعٌ سِوَى اَلْقَتْلُ فىِ سَبِيْلِ اللهِ : اَلْمَطْعوُنُ شَهِيْدٌ وَالْغَرَقُ شَهِيْدٌ وَصاَحِبُ ذَاتِ الِجَنْبِ شَهِيْدٌ وَالْمَبْطُوْنُ شَهِيْدٌ وَصاَحِبُ الْحَرِيْقُ شَهِيْدٌ وَالَّذِيْ يَمُوْتُ تَحْتَ الْهَدَمِ شَهِيْدٌ والمَرْئَةُ تَمُوْتُ بجمع شَهِيْدٌ

"Selain yang terbunuh di jalan Allah, mati syahid ada tujuh. Mati karena thoun (wabah) syahid, mati karena tenggelam syahid, mati karena sakit tulang rusuk syahid, mati karena sakit perut syahid, mati karena terbakar syahid, mati karena tertimpa benda keras syahid, dan wanita yang mati karena melahirkan syahid".

Mati syahid karena wabah Covid-19 ini kemudian diperjelas dalam fatwa MUI no 14 tahun 2020.

MUI menyatakan bahwa orang yang mati karena Wabah Covid-19 dalam pandangan syar’I termasuk kategori syahid akherat dan hak-hak jenazahnya wajib dipenuhi, yaitu ; dimandikan, dikafani, dishalatkan dan dikuburkan.

Pelaksanaannya wajib menjaga keselamatan petugas dengan mematuhi ketentuan-ketentuan protokol medis.

Tata caranya diatur dalam lampiran fatwa tersebut.