Menu

Kuasa Hukum Bos PT WBN - TGP Nilai Dakwaan JPU Tidak Sah

Khairul Amri 1 Dec 2021, 00:23
Foto. Ilustrasi (int)
Foto. Ilustrasi (int)

RIAU24.COM - Kasus dugaan penggelepan dana investasi yang menyebabkan kerugian korban hingga total Rp84,9 miliar, Kuasa Hukum empat pimpinan perusahaan keberatan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Keberatan yang disampaikan kuasa hukum yang melibatkan seorang tenaga markerting yakni PT Tiara Global Propertindo (TGP) dan PT Wahana Bersama Nusantara (WBN) menyebutkan dakwaan jaksa dianggap tak memenuhi syarat formil dan materil. 

"Sebab perkara ini bukan pidana tapi perdata atau wanprestasi," ujar kuasa hukum terdakwa Syafardi, S.H., MH. Selasa, 1 Desember 2021.

Diberitakan sebelumnya, BS selaku Direktur Utama WBN dan Direktur Utama TGP; AS selaku Komisaris Utama WBN; ES selaku Direktur WBN dan Komisaris TGP; dan CS selaku Direktur TGP; serta Maryani selaku Marketing Freelancw WBN dan TGP (penuntutan terpisah), didakwa dalam perkara dugaan penggelapan. 

Kasus ini awalnya dilaporkan oleh korban ke Mabes Polri, yang mengaku mengalami kerugian total Rp84,9 miliar.

Korban mengaku ditawarkan investasi dengan bunga 9 persen sampai 12 persen per tahun, dengan cara menjadi pemegang promissory note WBN dan TGP.

Halaman: 12Lihat Semua