Menu

Aniaya Tahanan Hingga Tewas, 5 Eks Anggota Polresta Balikpapan Dituntut 4 Tahun Penjara

Fitrianto 9 Dec 2021, 10:44
WallpaperBetter
WallpaperBetter

Di tambah lagi terdakwa merupakan polisi tapi justru menghilangkan nyawa orang saat bertugas.

Terkait faktor yang meringankan, enam terdakwa selalu bersikap kooperatif, sehingga persidangan dapat berjalan lancar.

“Dan yang paling menonjol adalah sempat terjadinya upaya perdamaian antara terdakwa dengan keluarga korban,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Herman adalah seorang tahanan yang tewas di Mapolresta Balikpapan. Dia ditangkap pada 2 Desember 2020, karena diduga mencuri ponsel. Herman ditangkap malam hari sekitar 22.00 Wita di kediamannya Jalan Borobudur, Kelurahan Muara Rapak, Balikpapan, oleh tiga orang tak dikenal.

Ketiga orang tersebut tak memperkenalkan diri, juga tak menunjukkan surat tugas penangkapan saat menahan Herman. Belakangan baru diketahui orang tak dikenal itu adalah polisi.

Herman dibawa malam itu tanpa baju. Dia diduga disiksa, sebab sekujur tubuhnya penuh luka. Dua hari setelah penangkapan itu, 4 Desember 2020, Herman tewas di sel Mapolresta Balikpapan. Keluarga Herman tak terima saat melihat jenazah Herman penuh luka.

Halaman: 123Lihat Semua