Negara Ini Haramkan Perceraian, Tak Ada Undang-Undang yang Atur Soal Berpisah
ilustrasi
RIAU24.COM - Perceraian adalah proses hukum pembubaran ikatan perkawinan. Pembubaran perkawinan melibatkan penataan kembali atau pembatalan semua tanggung jawab dan kewajiban hukum dari persatuan perkawinan, sehingga mengakhiri ikatan perkawinan.
Baca juga: Gerhana Matahari Langka Tahun 2027 akan Berlangsung Lebih dari 6 Menit, Terlama dalam 1 Abad
Semua negara di dunia mengizinkan warganya untuk bercerai dengan berbagai syarat kecuali Kota Vatikan dan Filipina.